SURABAYA.Meditrans9.com
Berdasarkan perintah Kapolri untuk Polda dan Polres Jajaran yang berkaitan tindak pidana dalam pemberantasan aksi premanisme. Polda Jawa Timur berhasil tangkap puluhan orang.
Dari puluhan orang ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, terkait premanisme serta hasil ungkap oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo, Tanjung Perak, Polres Mojokerto, dan Polres Gresik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa, ini adalah intruksi juga perintah langsung dari Kapolri terkait aksi premanisme. Sejauh ini, sudah ada 67 orang tersangka dan kedepan masih akan terus berjalan kegiatannya.
"Puluhan orang itu diamankan dari berbagai daerah di Jawa Timut seperti, Surabaya, Sidoarjo, Perak, Gresik hingga Mojokerto," kata Gatot, Senin (14/6/2021).
Dalam setiap aksinya, lanjut Gatot, mereka kerap melakukan pemalakan kepenumpang
Bis hingga truk juga parkir liar. Ada juga yang melakukan kekerasan kepada masyarakat.
"Sementara, untuk karcis parkir mereka gunakan palsu dan cetak sendiri, dan bagi kami adalah pemalakan," lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan, senjata tajam, Uang sebesar Rp. 9.597.000, 3 unit mobil, 1 sepeda motor,1 dompet, 3 gitar, 1 lembar kwitansi pungutan, 69 bendel karcis parkir, 3 buku setoran, dan 1 bendeł kwitansi.
Mereka akan dijerat Pasal 49 Jo pasal 17 Perda Jatim No. 2 tanun 2020 tentang peruhahan Perda Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban perlindungan masyarakat.
Ancaman hukumannya Pidana kurungan maksimal 3 bulan.
Pasal 170 Jo 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No. 2 tahun 1951. Ancaman hukuman: maksimal 10 tahun penjara.(Is)
