TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Bantuan keuangan partai politik adalah bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung Bambang Triono, melalui Kasubid Poldagri, Agus Prihadi saat dikonfirmasi, pada hari senin tanggal 14 Juni tahun 2021, menjelaskan bahwa " untuk bantuan partai politik yang ada di Kabupaten Tulungagung, nominalnya sama seperti tahun kemarin.
" Jumlah partai yang menerima ada 11 partai politik, dengan nominal secara keseluruhan sebesar Rp 1.228.968.000. nilai tersebut yang diterima di tahun 2020, dan untuk tahun ini ( 2021) nilai keseluruhannya nantinya juga sama". Jelas Agus Prihadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
"Di tahun 2021 ini, kita akan memberikan bantuan keuangan partai politik, menunggu SK Bupati kabupaten Tulungagung dan SK Tim dari kita. untuk parpol itu ada SK Tim dari lintas sektoral, meliputi, Kesbangpol sebagai ketua, unsur Kesbang,serta KPU,dan dari Bidang Hukum juga dari Bidang Inspektorat". terang Agus Prihadi.
Bantuan keuangan partai politik yang sudah diterima setiap partai politik di tahun 2020 dengan nominal sebagai berikut.
. Partai PDI-P. : Rp 311.662.000
. Partai PKB. : Rp 180.148.000
. Partai Golkar. : Rp 146.402.000
. Partai Gerindra. : Rp 124.550.000
. Partai Nasdem. : Rp 93.550.000
. Partai Hanura. : Rp 87.598.000
. Partai PAN. : Rp 86.576.000
. Partai PKS. : Rp 74.960.000
. Partai Demokrat. : Rp 68.998.000
. Partai PPP. : Rp 30.014.000
. Partai PBB. : Rp 28.974.000
Lebih lanjut Agus menjelaskan "bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, seperti yang tertuang didalam Permendagri no.36 tahun 2018".
"Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik, bantuan keuangan kepada partai politik,juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik". imbuhnya
"Kegiatan pendidikan politik yang dimaksud antara lain berupa, kegiatan seminar, lokakarya,dialoq interaktif, workshop, serta kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik".jelasnya lagi
"Sedangkan kegiatan operasional sekretariat partai politik,yang dimaksud berkaitan dengan, administrasi umum, berlangganan daya dan jasa,dan juga pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor". pungkasnya.
Dikutip dari berbagai sumber berita bahwa, kegiatan pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat berbangsa dan bernegara, serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan,dan membangun karakter bangsa untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.(Rud/berbagai sumber)
