TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Empat pelaku pengancaman disertai pemerasan berhasil disikat habis oleh Tim Khusus (Timsus) Resmob Macan Agung (RMA) Sat Reskrim Polres Tulungagung.
Dari 4 pelaku yang ditangkap, 1 diantaranya, diduga merupakan anggota sebuah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM).
Keempat pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
DS (37)merupakan salah satu pelaku pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap korbannya DF (21), warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku ini berkomplot bersama tiga temannya yang sudah terlebih dulu ditangkap Polisi pada (15/03/2021) lalu, diantaranya adalah SJ alias Jliteng (44) alamat desa Ngujang dan DS (37), alamat Desa/Kecamatan Kedungwaru Tulungagung serta AIG (35) alamat Kelurahan Kutoanyar
Setelah sekian lama buron, DS (37), yang beralamatkan di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri akhirnya diamankan Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Paur subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko membenarkan terkait penangkapan tersebut.
“Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kediri, tepatnya pada hari senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 15.00 WIB,” terang Iptu Nenny Sasongko.
Paur Subbaq Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, "Pelaku menjalankan aksinya bersama kawanannya tepatnya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu yaitu, dengan cara menjebak korban agar datang ke tempat kos teman wanitanya".
"Setelah tiba ditempat kos, korban diajak masuk ke dalam mobil dan diajak berputar-putar, kemudian oleh pelaku korban diperas dan diancam agar menyerahkan uang sebesar 6 juta rupiah". Jelas Iptu Nenny Sasongko
Lebih lanjut Iptu Nenny Sasongko mengatakan, "Karena takut, korban menghubungi orang tuanya agar mentransfer uang. dan setelah ditransfer, korban mengambil uang di ATM depan RSUD dr Iskak kemudian menyerahkan ke pelaku".
“Setelah itu korban diantar kembali oleh pelaku ketempat kos yang berada di kelurahan Jepun,” kata Iptu Nenny Sasongko
Iptu Nenny Sasongko juga mengatakan, "Dari pelaku DS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu tas kecil, SIM, kartu LSM, sebuah handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai 450.000 dan lain – lain".
"Hingga kini DS masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun hukuman penjara". Kata Iptu Nenny Sasongko. ( Rud/berbagai sumber )
