TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Seorang perempuan dengan inisial (SNS) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah ketahuan membobol rekening dan brankas tempatnya bekerja
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., lewat rilisnya menjelaskan bahwa "Perempuan dengan inisial (SNS) berusia 24 tahun, ketahuan menilap uang perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp. 60.930.300."
"Aksi perempuan inisial (SNS,) asal Dusun Pundensari, Desa/Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, terbongkar setelah tim audit perusahaan yang menaunginya menemukan kejanggalan terhadap nominal uang yang ada di perusahaan tersebut",jelas Iptu Nenny Sasongko
Lebih lanjut Iptu Nenny mengatakan, "Perempuan tersebut merupakan karyawan di Kantor koperasi simpan pinjam Bangun Jaya Makmur Jatim Cabang Tulungagung, yang berlokasi di Jalan Pahlawan Gang 8 Dusun Sukorejo, RT 08 / RW 04, Ds. Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung".
"Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan, melaporkan ke Polres Tulungagung. dan selanjutnya pada hari Kamis tepatnya tanggal 17 Juni 2021, (SNS) ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara". kata Iptu Nenny Sasongko
"Berdasarkan keterangan tim audit, uang perusahaan, seharusnya berjumlah Rp. 74.617.300. Namun, realitanya hanya ada Rp. 13.687.000". Jelas Iptu Nenny
"Dari uang Rp 13.687.000 tersebut, Rp 6.081.000 berada direkening pelaku, uang kertas senilai Rp. 7.502.000 dan uang logam senilai Rp. 104.000 berada di brankas perusahaan," Terang Iptu Nenny.
Paur Subbaq Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko menjelaskan lagi, "Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 2 buku rekening Bank BRI atas nama Silvi Nilam Sari, buku - buku laporan keuangan perusahaan dan juga bukti transfer / transaksi".
"Dari pengakuan pelaku, uang tersebut, digunakan untuk membantu orang tua dan juga membayar hutang / pinjaman online". jelas Iptu Nenny
"Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun hukuman penjara," Pungkas Iptu Nenny Sasongko. ( rud/Berbagai sumber)
