KOTA PAGAR ALAM, Mediatrans9.com
Kapolres Kota Pagar Alam AKBP Dolly Gumara SIK menegaskan bahwa akan menindak tegas masyarakat Kota Pagar Alam yang menggerakkan,mengundang atau mengajak serta menghasut baik melalui media sosial maupun secara langsung dan nyata terkait kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya orang banyak.
Apalagi,Kata Kapolres,ikut-ikitan dalam aksi dan semacamnya dalam menyikapi isu-isu politik nasional yang terjadi di Indonesia saat ini.

"Kalaupun itu ada,maka kami (Polres Pagar Alam,bersama TNI dan Pemkot yang dalam hal ini Sat Pol PP akan memberikan tindakan tegas secara hukum yang berlaku,"tegas Kapolres saat menggelar confrensi pers di Mapolres Pagar Alam,Kamis (17/12/20).
Pasalnya,Kata Kapolres,saat ini wabah Covid-19 di Kota Pagar Alam khususnya belumlah berakhir,dan berdasarkan data per hari ini sudah mencapai 103 kasus.sehingga dihimbau jangan ada upaya pribadi maupun upaya bersama yang menyebabkan penyebaran secara masip covid-19 di Kota Pagar Alam.
Menyikapi isu-isu nasional saat ini,Kapolres Pagar Alam menghimbau agar seluruh elemen masyarakat tidak ikut-ikutan (Lattah),karena hal itu sudah ada lembaga yang mengatur dan yang mengawasi,karena Pada prinsipnya, Polri mengedepankan Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"Karena jelas dalam penindakkanya tidak hanya mengacu pada perwako nomor 30 tahun 2020 namun juga mengacu pada Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,"pungkas Kapolres
@ Donnal Febra Kepala Perwakilan Sumsel