Minggu, 30 Agustus 2026

Nafsu Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak Sekolah Dasar Ibu Melati Minta Pelaku Dihukum Mati

By: admin
08 Juni 2021
Dilihat 911 kali

KOTA PAGARALAM, Mediatrans9.com


Nafsu bejat seorang laki-laki Warga Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara  Kota Pagaralam tegah setubuhi anak di bawah umur,  yang masih duduk di Sekolah Dasar menjadi pelampiasan nafsu bejat.,,kejadian ini terungkap pada, Minggu 06/06/2021.

Sebut  saja Melati  Korban ( 11) tahun yang sudah di setubuhi oleh bapak tirinya sudah lima kali. hal, ini tercium setelah Saudari AW mengetahui bahwah sepupu nya menjadi korban bejat bapak tiri nya dan menceritakan perbuatan tidak senonoh itu kepada Saudari WA.

"Sementara itu  Melati yang dijejali pertanyaan oleh keluarganya  kemudian mengakui bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Ayah tirinya sejak tahun 2020 lalu. Mendengar cerita  korban, paman melati AF  tidak tinggal diam kemudian melaporkan ayah tiri Melati HD (39) Tahun  ke Polres Pagar alam.

Berkat informasi akurat dari pihak keluarga korban.,  Unit  Sat Reskrim Polres Pagar alam AKP Acep Yuli Sahara yang didampingi Kanit IPDA  Erwin Sudiar berhasil menangkap pelaku  HD pada Senin  di Pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung,Pajar Bulan Kabupaten Lahat.

Kapolres Pagar alam AKBP Dolly Gumara,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Pagar alam membeberkan hasil sementara pengembangan Pidana"Bahwa tersangka HD  telah melakukan tindak Asusila kepada Melati Sebanyak 5 kali yaitu 3 kali dirumahnya Korban  yang ada di Desa Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara, dan yang 2 kalinya HD lakukan di Pondok kebun tempat penangkapan Tersangka"ungkap nya.

Dari hasil penangkapan HD Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-anak)  Polres Pagaralam mengantongi Barang bukti 1 buah kasur, dan 1 Stel pakaian yang dikenakan Korban saat terjadinya tindak Asusila tersebut.

Disisi lain   ibunda Melati LA saat di temui di Gedung Unit PPA  Polres Pagaralam  mengatakan ,"berharap agar tersangka HD dapat dihukum seberat-beratnya, kalau bisa di hukum seumur hidup atau berikan hukuman mati," ungkapnya.

Kasubbag Humas Polres Pagar alam AKP Wempi Kayadu  memperjelas " untuk tersangka HD sekarang sudah berada di rutan Polres Pagar Alam guna serangkaian penyidikan lebih lanjut kemudian untuk pidana yang dikenakan tersangka HD akan kita jerat dengan Rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Maksimal 15 tahun Penjara " ungkap nya.

Kepala Perwakilan Sumsel Donnal Febra.