TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Tulungagung ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung karena mengedarkan atau menjual minuman berakohol (mihol) jenis arak bali, tepatnya pada hari Jum'at 26 November 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
Adapun identitas pasutri tersebut yakni, dengan nama inisial KSDL (28),pria dan nama inisial LA (29),wanita. Keduanya tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Kepatihan, Kec./Kabupaten Tulungagung ditangkap di pinggir jalan masuk Kelurahan Kepatihan, Kec./Kabupaten Tulungagung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH dalam rilis berita yang disampaikan ke wartawan mediatrans9.com mengatakan bahwa, penangkapan terhadap pasutri penjual miras jenis arak bali ini, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran miras tersebut.
"Apapun yang dapat mengganggu kamtibmas di Kabupaten Tulungagung, pasti akan ditindak lanjuti sesegera mungkin, salah satunya yaitu peredaran miras ini," kata Iptu Nenny
Lanjut Iptu Nenny dalam rilis berita nya juga menjelaskan, dari penangkapan terhadap pasutri tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 25 botol plastik minuman beralkohol jenis arak bali.
"Petugas juga berhasil menyita 10 botol kaca minuman beralkohol jenis arak bali, sebuah kresek, sebuah kardus, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor", terang Iptu Nenny
Kedua pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana. (rdi)
