TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com
Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus pengrusakan dan atau pengroyokan yang terjadi di empat TKP diwilayah Kabupaten Tulungagung
Konferensi Pers dipimpim langsung Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH didampingi Kasat Rekrim AKP Christian Kosasih, SIK, Kasi Propam, Kasi Humas, Kanit Pidsus bertempat di Mapolres Tulungagung, tepatnya pada hari Selasa 7 Desember 2021 pagi.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono mengatakan, pers release hari ini yakni terkait ungkap kasus penganiayaan secara bersama - sama yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Tulungagung dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan terakhir ini.
"Ada empat (4) kejadian penganiayaan yang menjerat para tersangka, masing-masing 30 Oktober 2021 diwilayah Kecamatan Tanggunggunung, 2 November 2021 di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, 3 November 2021 di Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung dan 14 November 2021 di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung", jelas Kapolres
Pada saat pers release Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pemicu dari terjadinya penganiayaan secara bersama- sama karena korban memakai atribut.
“Bahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat, ini hanya perilaku oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,dan semua dilakukan atas kehendak pribadi”, ujar AKBP Handono.
Lebih lanjut saat pres release AKBP Handono juga menegaskan, Akan terus menjalin komunikasi dengan perguruan pencak silat yang ada di wilayah kabupatenTulungagung. Pihaknya berusaha merumuskan tanggung jawab perguruan silat, jika sampai terjadi gesekan antar anggota.
"Sebab, aksi saling serang selama ini dipicu solidaritas sesama anggota perguruan pencak silat yang tidak pada tempatnya", tutur Kapolres
"Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat, ini yang coba kami pikirkan bersama," jelas Kapolres Tulungagung
Empat Tempat Kejadian Perkara ( TKP) antara lain:
Yang pertama: Di pemukiman masyarakat masuk Desa/Kecamatan Tangunggunung, Kabupaten Tulungagung, diamankan 3 orang tersangka, 1 diamankan 2 DPO.
Kemudian TKP yang kedua: Di Jln. Umum depan SDN Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, diamankan 6 orang tersangka, 3 dewasa dan 3 dibawah umur.
Lalu TKP yang ketiga: Di Jln. Raya Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, diamankan 4 orang tersangka, 2 dewasa dan 2 dibawah umur.
Dan TKP yang ke empat: Di Jln. Raya MT Haryono, Kelurahan Bago, Kec/ Kab Tulungagung, diamankan 4 orang tersangka.
Diketahui, barang bukti yang di amankan, Batu 8 buah, Kaos 3 buah, jaket 2 buah, celana jeans 1 buah, sepeda motor 3 unit, helm 2 buah dan bendera 1 buah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP pasal 2 (1) tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres Tulungagung pada saat pres release juga berpesan, mari sama-sama kita ciptakan wilayah Kabupaten Tulungagung supaya tetep aman dan kondusif.
“Saya meminta kejadian ini yang terakhir dan tidak ada lagi kejadian - kejadian kasus penganiayaan, dikemudian hari yang hanya merugikan masyarakat Kabupaten Tulungagung keseluruhan". pungkas Kapolres Tulungagung. (rdi)
