Minggu, 30 Agustus 2026

Edarkan Narkoba jenis Sabu dan Pil Doble L, Pria Asal Ngebong Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung 

By: admin
31 Januari 2022
Dilihat 1089 kali

TULUNGAGUNG, Mediatrans9.com

Seorang pemuda dengan nama inisial SPP alias Dowo (27) tahun, lulusan SMA Kejar paket C kedapatan mengedarkan narkoba berhasil ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Diketahui, SPP alias Dowo (27) tahun, beralamat di Desa Ngebong Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH  melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., dalam rilis berita yang disampaikan ke awak mediatrans9.com membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut tepatnya pada hari Kamis 28 Januari 2022 sekira pukul 07.30 WIB.

“Iya benar, SPP alias Dowo pemuda asal Desa Ngebong Mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil dobel L berhasil dibekuk petugas Satresnarkoba,” kata Iptu Nenny,Minggu, 29 Januari 2022 Sore.

Kasi Humas Polres Tulungagung menambahkan, sebenarnya penangkapan pengedar narkoba itu berawal adanya laporan dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh petugas.

Menurut keterangan Iptu Nenny, Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

“Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku mengedarkan barang haram jenis sabu dan pil dobel L tanpa ijin, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 8 poket sabu dan 25 botol berisi pil dobel L,” kata Iptu Nenny

"Barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku antara lain 8 poket sabu dengan berat bruto total 26,24 gram, 2 pipet berisi sisa sabu bruto 1,93 dan 1,72 gram,” jelas Iptu Nenny

“Selain itu, 25 botol berisi pil dobel L masing-masing botol berisi 1.000 butir dengan jumlah total 25.000 pil dobel L, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong alat menghisap sabu, 1 sendok mencungkil sabu, 1 buah sedotan, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah dasbok merek Evercross, 1 buah kardus, dan 1 buah handphone merek Samsung J7 warna gold", Jelas Iptu Nenny.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan di rumah tahanan  Polres Tulungagung dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (rdi)