SURABAYA. Mediatrans9.com
Siti Khodijah (24) tahun, seorang ibuk rumah tangga asal Kabupaten Bangkalan Madura, ditangkap Ditreskoba Polda Jatim.
Seorang ibuk rumah tangga ini, ditangkap Ditreskoba karena menyelundupkan empat (4) bungkus narkoba yang disembunyikan kedalam termos makan, seberat 2.029 gram jenis sabu-sabu.
"Dalam penangkapan, Ditreskoba bekerjasama dengan Bea Cukai Perak Surabaya, dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dir Narkoba Kombes Pol Hanny Hidayat dan Kasubdit lll Narkoba AKBP Aditya, Jum'at (08/01/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, anggota bekerjasama dengan Ditreserse Narkoba Polda Jatim, untuk control delevery kepada Siti Khodijah didepan bengkel mobil jalan desa Banyusangka, Tanjungbumi, Bangkalan Madura.
"Dengan kerja cepatnya anggota, keempat pelaku berhasil ditangkap, yaitu berinisial, Abdin (31) Dusun Pananat Desa Gungung Kesan Karangoenang Sampang, Dedi Saputro (36), Desa Pantai Johor Kecamatan Batukbandar Tanjung Balai Sumatra Utara dan Sanidin (40) dusun Gunungkesan, Karangpenang Sampang Madura," ungkapnya.
Pada, Senin 07 Desember 2020, Unit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menyerahkan barang ke pemiliknya yang tertera pada kardus pembungkus yang dikirim Yanto alamat Flat Pandan Indah Kuala Lumpur Malaysia dengan penerima atas nama Siti warga Desa Tramok Kecamatan Kokop Bangkalan.
Pelaku Siti saat menjemput barang bersama seorang laki-laki bernama Salman mengendarai sepeda motor menemui Petugas yang menyamar sebagai Kurir Paket. Rupanya, barang berupa paket sabu itu dikirim dari Suaminya bernama Yanto yang ada di Malaysia.
"Begitu barang diterima oleh Siti, petugas Narkoba langsung membekuknya serta mengamankan HP merk Xiomi warna hitam dan dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim,” kata Aris Sudarminto, Kepala Bea dan Cukai Pabean Perak.
Ketika paketan miknya dibuka, diketahui berisi pakaian, alat dapur, makanan ringan, Susu dan 4 termos yang berisi Sabu dengan rincian, berat kotor 400 gram, 621 gram, 532 gram, dan 476 gram.
Hasil pengembangan, Paket barang yang dikirim lewat laut tersebut ditujukan ke dua tempat yakni Bangkalan dan Kabupaten Sampang Madura.
Total barang berupa sabu didalam termos makanan tersebut jika ditotal ada seberat bruto sebesar 2.029 gram atau 2 kilo lebih. Sementara dari Tersangka Sanidin dan Abdin total 2.040 gram.
Semua pelakunya akan dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Is)
