SURABAYA-Mediatrans9.com
Kepolisian Daerah Jawa Timur Ditresnarkoba Polda Jatim beserta jajaran Polrestabes Surabaya juga Mabes Polri berhasil ungkap ratusan kilo gram narkotika janis sabu-sabu.
Dari ratusan Narkotika janis sabu-sabu tersebut. Awalnya petugan berhasil mengamankan pelaku berpasangan suami istri (Pasutri) disebuah hotel Kota Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto yang didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma menyampaikan bahwa kedua tersangka inisial, MT dan RT. Keduanya sejuah ini dalam introgasi pemeriksaan sebagai kuiri. "Mudah-mudahan kedepan bisa berkembang dan membekuk bandarnya," ujar Irjen Pol Imam. Rabu (20/12/2023).
Dalam penangkapan tersebut, dilaksanakan pada tanggal, 14/12/2023 kemarin di salah satu hotel Kota Surabaya, petugaspun juga mengamankan pelaku itu dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 144,016 kilogram, ungkapnya.
Polisi yang mengerahui akan adanya sabu jaringan antar provinsi dan akan masuk ke Surabaya langsung diselidiki. Selama dua hari tanggal 14-15 Desember, petugas melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan keduanya dalam kamar hotel.
"Anggota kami menyelidiki di Kota Asahan Sumatra Utara hingga akhirnya barang dikirim ke Surabaya," imbuh Kapolda Jatim.
Dari ungkap sabu jelang pergantian tahun baru ini, jika dikonversi ke rupiah mencapai 100,8 Milyar atau jika ke pengguna bisa menyelamatkan sebanyak 2,1 juta nyawa manusia.
Dalam penangkapan tersebut, jika orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 atau 12 tahun penjara dengan Pasal 115 ayat (1) sementara jika melebihi 1 kilo gram ganja atau 5 batang ganjan dan melebihi 5 gram jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dapat di hukum mati, dalam pasal 115 ayat (2), tegasnya (Ismail).
