KOTA MOJOKERTO, Mediatrans9.com
Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Mojokerto mengadakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak media dan influencer Kota Mojokerto, di Sabha Kridatama Rumah Rakyat Jalan Hayam Wuruk No. 50 Kota Mojokerto, Kamis (19/8/2021) pukul 10.00 WIB.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kota Mojokerto Moch. Imron, S.Sos, M.M dalam sambutannya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Kota Mojokerto.
“Hari ini saya mewakili ibu Wali Kota Mojokerto yang tidak bisa hadir disini karena ada Vidcon dengan bapak Presiden yang sedang kunjungan kerja di Madiun. Ibu Wali Kota berpesan pada awak media dan influencer untuk menyajikan sebuah informasi di masa pandemi Covid-19 yang bisa membuat tenang masyarakat Mojokerto,” ungkapnya.
Disampaikannya lagi,”Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah menjelaskan tentang cukai rokok yang illegal, dan salah satu harmonisasi, cipta kondisi yang ada di kota ini adalah wartawan, jadi bagaimana menciptakan kondisi yang adem, ditengah situasi pandemic seperti sekarang ini,”lanjut Imron Plt Kadis Diskominfo Kota Mojokerto.
“Saya berharap kegiatan ini bisa diberitakan agar masyarakat tau ciri-ciri rokok ilegal, ciri-ciri pabrik rokok ilegal dan sama-sama semangat memberantas rokok ilegal karena telah merugikan negara. Selain untuk kegiatan seperti ini, DBHCT juga digunakan untuk biaya pemasangan pamflet gempur rokok ilegal di jalan-jalan, untuk biaya jaminan asuransi kesehatan warga serta aturan yang paling baru adalah untuk pemulihan ekonomi akibat covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo Satriyo Herlambang mengatakan, cukai adalah pungutan pajak dari negara untuk rokok dan minuman beralkohol. Fungsi dari cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara.
”Hasil pendapatan Negara dari cukai, yang 2%nya nanti akan kita kembalikan lagi ke Pemerintah Daerah untuk dikelola demi kebaikan masyarakat melalui DBHCT. Perlu diketahui, ciri-ciri rokok ilegal itu ada 5 macam. Yang pertama rokok yang pada kemasannya tanpa dilekati pita cukai, yang kedua rokok dengan pita palsu, yang ketiga rokok dengan pita cukai bekas, yang keempat rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, yang kelima rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, secara kasat mata, pita cukai asli mempunyai serat cacing. Silahkan dilepas pitanya lalu terawangkan di sinar matahari maka kelihatan serat cacingnya.
“Untuk ciri-ciri pabrik rokok tanpa izin adalah tidak ada plang tanda nama di depan pabrik dan biasanya parkir motor dan mobil karyawannya jauh dari pabrik. Kalau ekonomi kita mulai menguat, kita harus segera membuat kawasan industri hasil tembakau untuk solusi menghentikan peredaran rokok ilegal,” jelasnya.
Masih kata Satriyo, APBN tertinggi berasal dari pajak rokok. Selama kita masih merasa pemerintah masih mensubsidi kebutuhan kita, maka kita wajib membantu pemerintah untuk memberantas rokok ilegal.
“Pelaku diduga pemalsuan pita cukai sangat banyak, dan banyak cara yang dilakukan mereka agar bisa lolos dari kejaran petugas, sampai – sampai mereka berprinsip, satu ditahan yang lima lolos, maka saat ini kami mengambil sikap untuk memiskinkan para pelaku usaha yang diduga illegal tersebut,”tambahnya.
“Dan yang perlu diketahui terakhir, penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya.
Hadir dalam acara Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch. Imron, S.Sos., MM, Kepala Dinas Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Tri Wahyuni, S.H., M.Hum., dan Satriyo Herlambang Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo. (Ek)
