Jumat, 03 Mei 2024

Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya Berhasil Amankan Satu Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

By: admin
30 Agustus 2022
Dilihat 702 kali

SURABAYA.Mediatrans9.com.

Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya berhasil ungkap kasus penipuan dengan modus iming-iming akan di janjikan sebuah pekerja kepada anggota wartawan online Surabaya, selasa (30/8/2022).

Pelaku yang berinisial SR beralamat Dusun Gendol Desa Prodo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur. 

Kanit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya Ipda Vian Wijaya menyampaikan bahwa, modus operandi, saudara eko yang merupakan wartawan media online, sedang mencari lowongan, yaitu, pekerjaan kondektur/kernet Bus.

"Selanjutnya, korban mengenal terlapor melalui aplikasi Facebook, dan korban mendapat tawaran pekerjaan sebagai kernet Bus malam di PU MIDAS TRANS dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp. 150.000 plus rokok dan makan," ujar Ipda Vian. 

Atas tawaran tersebut, lanjut Vian. Korban tertarik dan sepakat bertemu. Kemudian ketika korban bertemu dengan terlapor untuk membicarakan lowongan pekerjaan, namun, terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk mengambil STNK nya yang ditilang oleh pihak kepolisian. 

"Korban pun, masih lanjut Vian, tanpa pertimbangan, meminjamkan sepeda motornya beserta STNK nya kepada terlapor yang baru di kenalnya. Tetapi terlapor tidak kembali dan tidak dapat di hubungi," ucapnya. 

Bahwa unit reskrim melakukan analisa cctv dan analisa pelaku pada media sosial facebook. Dari hasil analisa tersebut, selanjutnya unit reskrim melakukan pencarian di tempat tinggal dan lokasi yang diduga menjadi persembunyian pelaku, lanjutnya. 

Setelah dilakukan pengejaran berkali-kali, akhirnya pelaku dapat di amankan. Dan pelaku yang terkenal sangat licin tersebut, bersembunyi dengan cara menyewa rumah kost di Gempol, Surabaya.

"Pelaku di amankan pada Hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022. Dan kendaraan milik korban telah di jual oleh terlapor kepada seseorang yg baru dikenal di Terminal Probolinggo senilai Rp.6.000.000. Saat ini petugas kepolisian masih terus mengejar keberadaan kendaraan milik korban tersebut," jelas Ipda Vian Wijaya.

Pelaku akan kita jerat dalam Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pelaku akan dihukum dengan penjara 4 tahun, tegas Ipda Vian Wijaya. (ismail)